Assalamualaikum
sob.,,
Semua
orang pastinya punya nama ya, karena nama adalah do’a untuk kita. Nama adalah anugerah
yang diberikan oleh orang tua kita. Apapun
nama itu, pasti orang tua kita telah berusaha memberikan nama yang terbaik
untuk kita. Oleh karena itu, cintai nama itu bagaimanapun keadaannya. Entah kita
suka ataupun tidak.
Setiap
penduduk yang ada di negeri kita tercinta ini, wajib memiliki akte kelahiran
sebagai tanda bukti bahwa kita adalah salah satu dari mereka. Dan untuk
mendapatkan akte itu, sudah ada prosedurnya dan apa saja persyaratannya. Kita
tahu bahwa الانسان
محل الخطاء والنسيان (manusia
adalah tempat salah dan lupa). Tidak menutup kemungkinan dalam penulisan nama
di akte kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam pengetikannya. Nah, jangan
panikdulu, dunia gak akan berakhir kok bro.
Jika nama di dalam akta kelahiran terdapat
kekeliruan/salah ketik sehingga tidak sesuai dengan ijazah, maka jalan
terbaiknya adalah membetulkan akte tersebut. Karena jika kamu memilih untuk
membetulkan ijazah, prosesnya semakin ribet sob (apalagi kalau ijazahnya sudah
tiga) he he he
- Jika akta kelahiran itu dikeluarkan setelah kamu
memiliki ijazah, maka dengan serta merta nama kamu di dalam akta kelahiran
bisa dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Karena ijazah yang
menjadi dasarnya.
- Jika akta kaelahiran itu dikeluarkan sebelum kamu
memiliki ijazah, maka untuk membetulkannya harus melalui putusan
pengadilan. Baru setelah itu dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat
dengan menyertakan salinan pengadilan. Harus di pengadilan negeri ya, dan
disesuaikan dengan tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di
kabupaten, maka pengadilannya juga harus pengadilan negeri kabupaten.
Sebenarnya sidang di pengadilan itu gak lama kok, hanya
berkisar 30-45 menit saja, yang lama itu nunggunya hehehe. Dan gak ribet kok,
justru yang ribet itu ngurus persyaratannya. Surat permohonannya juga harus
buat sendiri, dan dicetak rangkap 4 yang salah satunya ditempel materai Rp
6000,- juga. Berikut persyaratan pembetulan nama tersebut;
1.
Surat permohonan
2.
Surat Keterangan dari Desa yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan
dicap/stempel pos,
3.
Fotocopy KTP pemohon yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
4.
Fotocopy Kartu Keluarga yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
5.
Fotocopy seluruh ijazah yang dimiliki yang dibubuhi materai Rp 6000,-
dan dicap/stempel pos,
6.
Fotocopy akta kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan
dicap/stempel pos,
7.
1 buah CD/DVD yang berisi surat permohonan,
8.
Fotocopy KTP dua orang saksi, harus keluarga (disetorkan saat akan
sidang).
Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap. Selain
persyaratan di atas, siapkan juga 1 lembar fotocopy KTP yang nantinya digunakan
untuk mendaftarkan kasus kamu ke pengadilan. Dan siapkan pula untuk biaya
administrasi sebagai panjar dari permohonan itu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan
kamu ke bagian kasus perdata. Setelah itu bayar biaya panjar ke bank yang
ditunjuk pengadilan. Dan tinggal tunggu jadwal sidang, biasanya sidang
dilaksanakan satu minggu setelah ada panggilan sidang. Setelah sidang
pengadilan akan mengeluarkan salinan pengadilan yang nantinya dibawa ke Dinas
Pencatatan Sipil setempat. Salinan tersebut berguna untuk membetulkan nama
kamu, tapi jangan harap kamu akan dapat akta kelahiran baru. Tetapi di akta
kelahiran yang lama akan diberi catatan pinggir bahwa nama kamu dibetulkan
menjadi seperti ini.
Berikut contoh surat
permohonan yang mungkin bisa dijadikan acuan;
Hal : Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri
di tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini,
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat
Tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;
Bersama ini mengajukan
permohonan sebagai berikut:
1.
Bahwa pemohon
dilahirkan di Kediri pada tanggal ............................. dan telah
didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tercatat di
Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..................... tanggal ............................;
2.
Bahwa dalam Akte
Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yakni dalam Akte Kelahiran
tersebut tertulis “...........................................” sedang sebenarnya harus tertulis “.............................................”;
3. Bahwa untuk
memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebut harus ada penetapan dari
Pengadilan Negeri setempat;
4.
Bahwa sekarang
pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untuk keperluan
sekolah/melamar pekerjaan dan lain-lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon
mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memeriksa
permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
a. Mengabulkan
permohonan Pemohon;
b. Memberi
ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran
Nomor ............................. tanggal .............................. yang
semula tertulis “......................................................”
dibetulkan menjadi “........................................................”;
c. Memerintahkan
kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri agar
dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana
ketentuan yang berlaku;
d. Membebankan
biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian
permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon
mengucapkan terima kasih.
Kediri,
02 Januari 2017
Hormat
Pemohon,
(...............................................)
Berikut sekelumit seluk
beluk mengenai persyaratan untuk membetulkan nama di akta kelahiran, untuk
lebih jelasnya bisa langsung datang ke pengadilan negeri masing-masing. Karena
bisa jadi disetiap daerah persyaratannya berbeda.
Oh ya, bagi kamu-kamu
yang namanya tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, segeralah
diurus, sebelum nanti repot di akhirnya. Karena saat ini, semua data, dokumen,
dan identitas harus sama. Karena hal ini berkaitan dengan pengeluaran ijazah,
pembuatan KTP, pembuatan KK, bahkan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan.
Wassalamualaikum wr. wb
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamuaikum Wr.Wb
BalasHapusSalam Sejahtera bagi kita semua..
Selamat sore, sangat berarti sekali informasi Ibu. Mohon maaf bu mau bertanya, kira kira berapa lama menunggu untuk proses pelaksanaan sidang?
Di lain sisi mengenai syarat di atas telah di paparkan tentang Foto Kopi KTP yang dibumbui materai dan cap/stempel, kira-kira berapa dari instansi mana ya bu?
Besar harapan saya atas respon dari Ibu.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Ini tulis tangan atau ketik?
BalasHapusKdua2nya bs d lakukan.
HapusKak mau tanya. Seumpama akta kelahiran waktu membuatnya di malang.tapi sudah menetap disurabaya.berarti harus ke pengadilan negeri malang atau surabaya?
BalasHapusAKTE KELAHIRAN ITU DIBUAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DARI RUMAH SAKIT ( AKTA KENA LAHIR) MAKA AKTA KELAHIRAN ITU PUN DIBUATKAN BERDASARKAN SURAT YG DIKELUARKAN OLEH PIHAK RUMAH SAKIT. UNTUK MASALAH DOMISILIH TIDAK PERLU HARUS DIRUBAH AKTE KELAHIRANNYA, KRN AKTE KELAHIRAN DIBUAT DIMANA TEMPAT SESEORANG ITU DILAHIRKAN ATAU LAHIR
BalasHapusSya sudah lgkap prsyratan nya trus sdh bayar di bank juga.. Apa pda saat persidangan harus bayar lagi ya....
BalasHapusBoleh taw gk brpa biaya yg mesti di byar ke bank mass? Soalx sya jga in proses ke pengadilan mas..
HapusMhon infox..
Trims
Sya sudah lgkap prsyratan nya trus sdh bayar di bank juga.. Apa pda saat persidangan harus bayar lagi ya....
BalasHapuspermisi . akte saya ada kekeliruan satu huruf dalam nama .. sy lahir di lamongan . domisili di bojonegoro . akan tetapi akte saya terbitan samarinda . itu bagaimana ? mohon penjelasan nya . trmksh
BalasHapusMohon penjelasan.. nama sy salah di akte anak sy. Apakah prosedur nya juga sama hrs melalui pengadilan?? Trm kasih
BalasHapusKalo untuk akta kelahiran yg sudh di laminating nanti prosesnya seperti apa kalo kertasnya tdk diganti???
BalasHapusMohon infonya..
Nama saya salah satu huruf di akte. Boleh tolong jelaskan langkah" yg harus saya lakukan untuk mengurusnya? Tolong direspon. Terimakasih
BalasHapusSaya juga mau mnysuaikn nama dgn yg ad d ijazah.. Tpi saya buat kutipn akta klhrn d tana toraja sdgkn skrng in brdomisili d jayapura.. Apkh bisa drubh d dukcapil jayapura atau hrus kmbli ke toraja?? Trmksh
BalasHapusSelamat siang
BalasHapusSaya husna (bekasi)
Adik saya 17th tapi setelah sekian lama kami baru sadar kalau nama ayah yg ada di akta kelahiran adik beda 1 huruf. Bagai mana prosedur merubahnya.
Klo mau ganti nama anak yang baru umur 3 thn persaratannya gimna
BalasHapusmaaf mau tanya, beberapa persyaratan diatas kan harus ada materai dan cap pos. nah untuk cap pos nya sendiri harus di kantor pos pusat setiap kabupaten/kota atau bisa di semua kantor pos yah?
BalasHapusmohon dijawab.
Bisa beri tahu gak ya ,, gimana cara membuat surat gugatan untuk perubahan nama orang tua di akta lahir
BalasHapusBisa beri penjelasan, setelah semua syarat di penuhi untuk kepengadilan di butuhkan burning CD apakah format yang di buat arus di tandatangangi beserta materai 6000 atau hanya softcopy berbentuk MWord saja
BalasHapus