Kamis, 19 Januari 2017

Contoh Surat Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran dan Persyaratannya


Assalamualaikum sob.,,

Semua orang pastinya punya nama ya, karena nama adalah do’a untuk kita. Nama adalah anugerah yang diberikan oleh orang tua kita. Apapun nama itu, pasti orang tua kita telah berusaha memberikan nama yang terbaik untuk kita. Oleh karena itu, cintai nama itu bagaimanapun keadaannya. Entah kita suka ataupun tidak.

Setiap penduduk yang ada di negeri kita tercinta ini, wajib memiliki akte kelahiran sebagai tanda bukti bahwa kita adalah salah satu dari mereka. Dan untuk mendapatkan akte itu, sudah ada prosedurnya dan apa saja persyaratannya. Kita tahu bahwa الانسان محل الخطاء والنسيان (manusia adalah tempat salah dan lupa). Tidak menutup kemungkinan dalam penulisan nama di akte kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam pengetikannya. Nah, jangan panikdulu, dunia gak akan berakhir kok bro.

Jika nama di dalam akta kelahiran terdapat kekeliruan/salah ketik sehingga tidak sesuai dengan ijazah, maka jalan terbaiknya adalah membetulkan akte tersebut. Karena jika kamu memilih untuk membetulkan ijazah, prosesnya semakin ribet sob (apalagi kalau ijazahnya sudah tiga) he he he

  1. Jika akta kelahiran itu dikeluarkan setelah kamu memiliki ijazah, maka dengan serta merta nama kamu di dalam akta kelahiran bisa dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Karena ijazah yang menjadi dasarnya.
  2. Jika akta kaelahiran itu dikeluarkan sebelum kamu memiliki ijazah, maka untuk membetulkannya harus melalui putusan pengadilan. Baru setelah itu dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat dengan menyertakan salinan pengadilan. Harus di pengadilan negeri ya, dan disesuaikan dengan tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di kabupaten, maka pengadilannya juga harus pengadilan negeri kabupaten.
Sebenarnya sidang di pengadilan itu gak lama kok, hanya berkisar 30-45 menit saja, yang lama itu nunggunya hehehe. Dan gak ribet kok, justru yang ribet itu ngurus persyaratannya. Surat permohonannya juga harus buat sendiri, dan dicetak rangkap 4 yang salah satunya ditempel materai Rp 6000,- juga. Berikut persyaratan pembetulan nama tersebut;

1.      Surat permohonan
2.      Surat Keterangan dari Desa yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
3.      Fotocopy KTP pemohon yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
4.      Fotocopy Kartu Keluarga yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
5.      Fotocopy seluruh ijazah yang dimiliki yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
6.      Fotocopy akta kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
7.      1 buah CD/DVD yang berisi surat permohonan,
8.      Fotocopy KTP dua orang saksi, harus keluarga (disetorkan saat akan sidang).


Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap. Selain persyaratan di atas, siapkan juga 1 lembar fotocopy KTP yang nantinya digunakan untuk mendaftarkan kasus kamu ke pengadilan. Dan siapkan pula untuk biaya administrasi sebagai panjar dari permohonan itu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan kamu ke bagian kasus perdata. Setelah itu bayar biaya panjar ke bank yang ditunjuk pengadilan. Dan tinggal tunggu jadwal sidang, biasanya sidang dilaksanakan satu minggu setelah ada panggilan sidang. Setelah sidang pengadilan akan mengeluarkan salinan pengadilan yang nantinya dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil setempat. Salinan tersebut berguna untuk membetulkan nama kamu, tapi jangan harap kamu akan dapat akta kelahiran baru. Tetapi di akta kelahiran yang lama akan diberi catatan pinggir bahwa nama kamu dibetulkan menjadi seperti ini.


Berikut contoh surat permohonan yang mungkin bisa dijadikan acuan;

Hal :  Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran
                                   
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
di tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                     :
Tempat/tanggal lahir            :
Jenis Kelamin                       :
Kebangsaan                         :
Tempat Tinggal                   :
Agama                                   :
Pekerjaan                              :
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Bersama ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
1.    Bahwa pemohon dilahirkan di Kediri pada tanggal ............................. dan telah didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..................... tanggal  ............................;
2.    Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yakni dalam Akte Kelahiran tersebut tertulis “...........................................”  sedang sebenarnya harus tertulis “.............................................”;
3. Bahwa untuk memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;
4.    Bahwa sekarang pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untuk keperluan sekolah/melamar pekerjaan dan lain-lain;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
a.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
b.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor ............................. tanggal .............................. yang semula tertulis “......................................................” dibetulkan menjadi “........................................................”;

c.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Kediri, 02 Januari 2017
Hormat Pemohon,



(...............................................)








Berikut sekelumit seluk beluk mengenai persyaratan untuk membetulkan nama di akta kelahiran, untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke pengadilan negeri masing-masing. Karena bisa jadi disetiap daerah persyaratannya berbeda.


Oh ya, bagi kamu-kamu yang namanya tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, segeralah diurus, sebelum nanti repot di akhirnya. Karena saat ini, semua data, dokumen, dan identitas harus sama. Karena hal ini berkaitan dengan pengeluaran ijazah, pembuatan KTP, pembuatan KK, bahkan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan.

Semoga bermanfaat,,,
Wassalamualaikum wr. wb




20 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Assalamuaikum Wr.Wb
    Salam Sejahtera bagi kita semua..
    Selamat sore, sangat berarti sekali informasi Ibu. Mohon maaf bu mau bertanya, kira kira berapa lama menunggu untuk proses pelaksanaan sidang?
    Di lain sisi mengenai syarat di atas telah di paparkan tentang Foto Kopi KTP yang dibumbui materai dan cap/stempel, kira-kira berapa dari instansi mana ya bu?
    Besar harapan saya atas respon dari Ibu.
    Terimakasih.
    Wassalamualaikum Wr.Wb

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  4. Ini tulis tangan atau ketik?

    BalasHapus
  5. Kak mau tanya. Seumpama akta kelahiran waktu membuatnya di malang.tapi sudah menetap disurabaya.berarti harus ke pengadilan negeri malang atau surabaya?

    BalasHapus
  6. AKTE KELAHIRAN ITU DIBUAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DARI RUMAH SAKIT ( AKTA KENA LAHIR) MAKA AKTA KELAHIRAN ITU PUN DIBUATKAN BERDASARKAN SURAT YG DIKELUARKAN OLEH PIHAK RUMAH SAKIT. UNTUK MASALAH DOMISILIH TIDAK PERLU HARUS DIRUBAH AKTE KELAHIRANNYA, KRN AKTE KELAHIRAN DIBUAT DIMANA TEMPAT SESEORANG ITU DILAHIRKAN ATAU LAHIR

    BalasHapus
  7. Sya sudah lgkap prsyratan nya trus sdh bayar di bank juga.. Apa pda saat persidangan harus bayar lagi ya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh taw gk brpa biaya yg mesti di byar ke bank mass? Soalx sya jga in proses ke pengadilan mas..

      Mhon infox..
      Trims

      Hapus
  8. Sya sudah lgkap prsyratan nya trus sdh bayar di bank juga.. Apa pda saat persidangan harus bayar lagi ya....

    BalasHapus
  9. permisi . akte saya ada kekeliruan satu huruf dalam nama .. sy lahir di lamongan . domisili di bojonegoro . akan tetapi akte saya terbitan samarinda . itu bagaimana ? mohon penjelasan nya . trmksh

    BalasHapus
  10. Mohon penjelasan.. nama sy salah di akte anak sy. Apakah prosedur nya juga sama hrs melalui pengadilan?? Trm kasih

    BalasHapus
  11. Kalo untuk akta kelahiran yg sudh di laminating nanti prosesnya seperti apa kalo kertasnya tdk diganti???
    Mohon infonya..

    BalasHapus
  12. Nama saya salah satu huruf di akte. Boleh tolong jelaskan langkah" yg harus saya lakukan untuk mengurusnya? Tolong direspon. Terimakasih

    BalasHapus
  13. Saya juga mau mnysuaikn nama dgn yg ad d ijazah.. Tpi saya buat kutipn akta klhrn d tana toraja sdgkn skrng in brdomisili d jayapura.. Apkh bisa drubh d dukcapil jayapura atau hrus kmbli ke toraja?? Trmksh

    BalasHapus
  14. Selamat siang
    Saya husna (bekasi)
    Adik saya 17th tapi setelah sekian lama kami baru sadar kalau nama ayah yg ada di akta kelahiran adik beda 1 huruf. Bagai mana prosedur merubahnya.

    BalasHapus
  15. Klo mau ganti nama anak yang baru umur 3 thn persaratannya gimna

    BalasHapus
  16. maaf mau tanya, beberapa persyaratan diatas kan harus ada materai dan cap pos. nah untuk cap pos nya sendiri harus di kantor pos pusat setiap kabupaten/kota atau bisa di semua kantor pos yah?
    mohon dijawab.

    BalasHapus
  17. Bisa beri tahu gak ya ,, gimana cara membuat surat gugatan untuk perubahan nama orang tua di akta lahir

    BalasHapus
  18. Bisa beri penjelasan, setelah semua syarat di penuhi untuk kepengadilan di butuhkan burning CD apakah format yang di buat arus di tandatangangi beserta materai 6000 atau hanya softcopy berbentuk MWord saja

    BalasHapus