Jumat, 06 September 2019

Menjadi Guru? Siapa Takut?


Menjadi seorang guru bukanlah profesi yang mudah. Karena guru dianggap sebagai manusia serba bisa. Selain itu banyak sorotan yang akan tertuju padanya, mulai dari tingkah lakunya, penampilannya, pemikirannya, maupun perannya. Menjadi guru itu butuh banyak pengorbanan. Bayangkan saja sebelum mengajar guru harus menyusun perangkat pembelajaran, mulai dari program tahunan, program semester, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, penilaian, media, metode yang digunakan, hingga materi yang akan disampaikan dan masih banyak lagi. Tidak hanya sampai disitu, saat di kelas nanti guru akan menemui siswa yang tidak memperhatikan, gaduh sendiri, tidur, bicara dengan teman, baca novel, mengerjakan tugas lain, nge-tes gurunya dan lain sebagainya. Tetapi seorang guru harus tetap sabar dalam mendidik siswanya hingga mereka memahami materi yang disampaikan dan bahkan menerapkannya. Meskipun urusan paham atau tidak bukan urusan guru, tetapi kuasa Allah. Selain itu, upah yang diterima guru tak sebanding dengan pengorbanan yang telah dilakukan. Oleh karena itulah guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena yang dicari bukan semata-mata materil, melainkan mengabdikan diri untuk negara dan menolong sesama.
Tugas utama seorang guru tidak lain dan tidak bukan adalah mengajar. Mengajar adalah transfer of knowledge, yaitu proses transfer ilmu dari seorang guru pada siswanya. Namun tujuan dari pendidikan lebih dari itu, yaitu penanaman akhlak kepada siswa. Jadi bukan hanya seberapa pandai siswa itu, namun bagaimana akhlak siswa terhadap dirinya, orang lain, maupun lingkungannya. Seorang guru harus mampu menjadi pendidik, menjadi teman, menjadi motivator, dan menjadi suri tauladan yang tidak hanya melalui mauidhoh (ucapan) namun harus melalui uswatun hasanah (tingkah laku yang baik). Hal ini perlu dilakukan, karena peserta didik akan meniru apa yang dilakukan gurunya. Terdapat ungkapan bahwa “Guru kencing berdiri, siswa kencing berlari”. Ketika seorang guru memberikan contoh perilaku yang baik saja, masih banyak siswa yang tidak berperilaku baik. Apalagi jika guru tidak memberikan contoh yang baik, entah akan menjadi seperti apa siswanya nanti.

 Guru adalah orang tua siswa ketika di sekolah. Guru wajib melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak-hak siswa, yaitu mengajar di kelas. Jadi mau tidak mau guru selalu bersinggungan dengan proses belajar mengajar di dalam kelas. Maka seorang guru harus memiliki bekal yang cukup. Telah disebutkan di dalam Undang-undang bahwa setidaknya guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Namun dalam kenyataannya tidak semua guru memilikinya. Sehingga dalam implementasinya, beberapa diantaranya belum sesuai dengan harapan. Berkaca dari hal tersebut, bagi guru baru, calon guru atau mahasiswa yang tengah menjelajah di fakultas pendidikan perlu memerhatikan hal tersebut. Namun, untuk menjadi guru yang profesional dan disenangi oleh siswa tentunya, pasti membutuhkan proses yang tidak singkat. Oleh karena itu, guru baru atau calon guru harus lebih banyak belajar dari yang sudah berpengalaman, berkaca dari pengalaman, dan membaca literatur.

Mahasiswa fakultas pendidikan semester akhir, biasanya dibebani tugas microteaching, yaitu tugas mengajar dilingkup teman-temannya sendiri. Walaupun hanya dengan teman sejawat, banyak yamg harus dipersiapkan. Dan pasti membuat para mahasiswa deg-degan, memiliki perasaan grogi, minder, takut, nervous, dan lain sebagainya. Namun jangan khawatir, semua pasti akan berlalu. Dan semua harus dilakukan, meskipun nantinya banyak kritikan yang dilemparkan. Kita tahu, bahwa kritikan adalah senjata untuk memperbaiki diri dan pujian adalah bumerang yang akan menghancurkan. Jadi jangan berkecil hati jika dikritik orang lain meskipun itu menyakitkan. Mungkin beberapa tips berikut dapat dijadikan referensi bagi guru baru atau calon guru saat pertama kali mengajar.

Sugesti diri
Sangat penting membuat diri aanda menjadi apa yang anda pikirkan. Salah satu caranya adalah mempengaruhi diri sendiri. Memiliki keyakinan bahwa anda bisa melakukannya, maka anda akan benar-benar bisa melakukannya. Jika hal ini diterapkan, saat praktek mengajar maka anda akan bisa menjadi apa yang anda inginkan.

Tenang
Tidak ada orang sukses yang lahir tanpa adanya proses yang panjang. Pasti semua membutuhkan kerja keras, kesungguhan, kemauan untuk berubah, tenang, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Begitu juga dengan seorang guru, dalam mengajar jangan gegabah, tetap tenang. Karena ketenangan akan membuat anda mampu berpikir. Misalnya, saat mengajar anda lupa apa materi yang akan disampaikan selanjutnya. Disaat seperti ini anda harus tenang, cobalah untuk mengingat sambil berkomunikasi dengan siswa anda.

Mengerahkan semua kemampuan
Jangan bermain air jika tidak ingin basah, jika sudah basah maka lebih baik berenang sekalian. Jika anda melakukan sesuatu jangan setengah-setengah, lakukan dengan totalitas. Karena tidak ada seorang pun yang menginginkan rencananya gagal. Begitu juga dengan mengajar, mengerahkan semua kemampuan yang dimiliki akan mendukung keberhasilan anda.

Mengajak siswa untuk berkomunikasi
Mengajar tidak sebatas seperti radio yang terus berbunyi tanpa ada yang mendengarkan. Karena berbicara tanpa ada yang mendengarkan itu menyakitkan. Nah, disini seorang guru perlu berkomunikasi dengan siswa, tentunya dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Jangan menggunakan bahasa asing atau ilmiah, karena hal itu akan membingungkan siswa. Dengan begitu apa yang anda sampaikan dapat diterima siswa.

Guru, digugu lan ditiru begitulah falsafah Jawa. Apa yang dilakukan guru selalu menjadi panutan siswanya. Terkadang siswa itu lebih mendengarkan apa yang dikatakan guru, daripada orang tuanya. Oleh karena itu, guru harus mampu memberikan contoh yang baik. Hal itu dapat dilatih, seperti berpakaian rapi, disiplin, tidak bermain hp saat di kelas, tidak duduk di meja, menertibkan siswa saat di kelas, dan yang paling penting selalu menjaga komunikasi dengan siswa. Seorang guru sangat perlu memperhatikan hal-hal kecil tersebut, karena yang paling menentukan bagi siswa adalah kesan pertama saat mengajar di kelas. Menjadi guru profesional dan disukai oleh siswa pasti menjadi dambaan setiap guru. Beberapa hal yang dapat dilakukan seorang guru saat mengajar, yaitu:

Memberikan motivasi
Selain fasilitator guru dituntut untuk menjadi motivator. Motivator untuk para siswanya. Dengan memberikan dorongan-dorongan yang positif diharapkan siswa akan mengikuti pelajaran dengan serius. Misalnya seperti memberikan cerita-cerita inspiratif, menceritakan masa lalu guru yang mengandung nilai moral, atau memutarkan video yang dapat membangkitkan semangat belajar.

Membuat siswa senang dan bersemangat
Seorang guru terlebih dahulu harus memiliki semangat dalam mengajar kemudian semangat tersebut disulutkan pada siswanya. Seorang guru harus memiliki wajah yang berseri-seri, agar semangat siswanya dapat timbul. Untuk membuat siswa senang dan bersemangat dapat dilakukan dengan ice breaking atau game yang berhubungan dengan pembelajaran.

Memberikan selingan humor
Mengajar dengan serius itu perlu, namun jika dari awal sampai akhir serius melulu, maka siswa akan bosan. Oleh karena itu, guru perlu memberikan selingan humor yang mampu memecah kebosanan siswa. Dengan seperti itu siswa tidak merasa bosan karena mengajar guru yang monoton. Selain itu, hal tersebut adalah cara agar konsentrasi siswa terpusat kembali.

Mengajar sesuai dengan usia siswa dan mengaitkannya dengan sesuatu yang sedang booming
Mengajar harus disesuaikan dengan usia siswa, karena hal tersebut dapat mempengaruhi kepahaman siswa. Jika yang diajar adalah anak-anak maka guru harus mampu masuk ke dalam dunia mereka, seperti mengajar dengan menyanyi dan hal lain yang menyenangkan menurut mereka. Jika yang diajar remaja maka guru tidak dapat menggunakan teknik yang sama dengan mengajar anak-anak. Selain itu, saat menyampaikan materi sangat perlu untuk mengaitkannya dengan sesuatu yang booming saat itu atau apa yang berkaitan dengan dunia mereka saat itu. Agar siswa tertarik untuk memperhatikan penjelasan guru. Misalnya, saat ada piala dunia diusahakan guru mampu mengaitkannya dengan pembelajaran. Namun, tidak semua materi dapat dikaitkan. Oleh karena itu, guru bisa mengaitkannya dengan fenomena atau fakta yang pernah terjadi di sekitar.

Membuat media pembelajaran
Media pembelajaran merupakan alat yang dapat mempermudah siswa memahami penjelasan guru. Banyak yang beranggapan bahwa membuat media pembelajaran itu memerlukan banyak biaya. Namun anggapan itu tidak selamanya benar. Dengan sedikit sentuhan ajaib guru bahan-bahan yang ada di sekitar yang awalnya tidak berguna akan menjadi media pembelajaran yang indah dan bermanfaat. Oleh karena itu, kreatifitas guru perlu dikembangkan.

Murah senyum
Senyum adalah jurus ampuh untuk membuat siapa saja senang. Begitu juga dengan guru, jika guru murah senyum ketika mengajar di kelas maka siswapun juga akan merasa nyaman. Sebaliknya jika seorang guru tidak pernah tersenyum di kelas, siswapun merasa berhadapan dengan monster dan dampaknya mereka akan malas menerima pelajaran. Apalagi jika siswa anada anda ajar sudah tingkat SLTA, mereka akan lebih baik banyak menilai mengenai anda.

Hargai usaha siswa
Menghargai adalah bentuk penghargaan tertinggi dalam kehidupan. Seseorang akan lebih percaya diri jika hasil usahanya dihargai. Apalagi seorang siswa, mereka lebih banyak membutuhkan suntikan-suntikan kepercayaan diri untuk membentuk karakter dirinya. Jadi bapak/ibu guru tolong hargai setiap usaha atau pekerjaan siswa anda walau sekecil apapun. Tumbuhkan kepercayaan diri mereka untuk selalu memperbaiki dan mengembangkan dirinya. Karena sesuatu hal yang anda lakukan saat ini dapat berdampak pada kehidupan siswa anda di masa depan.

Memberikan kesempatan siswa untuk menyampaikan pendapat
Berikan kesempatan pada siswa untuk bertanya sebanyak-banyaknya, karena pada masa itu (khususnya masa remaja) mereka akan penasaran dengan segala hal. Tapi jangan lupa untuk mengarahkannya pada tujuan yang benar. Ajak mereka diskusi, minta mereka untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Dan jangan lupa untuk memberikan penghargaan bagi siswa yang sudah menyampaikan pendapatnya.

Selain beberapa hal di atas, masih banyak strategi yang dapat digunakan guru untuk menjadi seorang guru profesional yang dicintai oleh siswanya. Karena mengajar merupakan sebuah seni, maka setiap orang pasti memiliki gaya yang berbeda. Oleh karenanya, hal tersebut dapat dijadikan ciri khas oleh seorang guru dalam mengajar. Biasanya seorang guru yang memiliki ciri khas, tidak akan dilupakan oleh siswanya. Ada sebuah ungkapan bahwa “Guru bukanlah orang yang hebat, namun orang hebat ada karena jasa seorang guru.”


So, banggalah jadi seorang GURU yang mampu melahirkan wajah-wajah baru Indonesia yang berakhlak mulia, bermanfaat, dan bermartabat. Maju terus guru-guru Indonesia!!!

Jumat, 30 Agustus 2019

Puisi untuk calon imam

YANG SEDANG BERHARAP DAN MENUNGGU, CIEE

Teruntuk KAMU "Calon Imamku"

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang memiliki paras sempurna
Namun aku akan berusaha menjadi perhiasan bagimu

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang terhormat
Namun kelak aku akan berusaha menjaga kehormatanmu

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang pandai
Namun dengan bimbinganmu, aku akan berusaha menjadi madrasah pertama untuk anak-anak kita nanti

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang paling baik
Namun aku akan berusaha setia dan selalu berdiri di belakangmu dalam setiap kema'rufan

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang mudah diperintah
Namun aku akan berusaha patuh pada-Nya dan padamu, karena ridlomu adalah ridlo-Nya

Wahai calon imamku . . .
Dimanapun kamu berada, aku harap kamu tetap dalam lindungan dan tetap taat pada-Nya

Aku disini masih berusaha memperbaiki diri agar kelak aku pantas bersanding denganmu

Semoga Allah mempertemukan kita dengan cara-Nya yang paling hebat dan pada saat yang paling tepat


Semoga bisa jadi motivasi buat yang sedang galau nunggu jodoh, baru diputusin pacar, jomblo abadi, dan apa sajalah . . . 🙂🙂

Kamis, 19 Januari 2017

Contoh Surat Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran dan Persyaratannya


Assalamualaikum sob.,,

Semua orang pastinya punya nama ya, karena nama adalah do’a untuk kita. Nama adalah anugerah yang diberikan oleh orang tua kita. Apapun nama itu, pasti orang tua kita telah berusaha memberikan nama yang terbaik untuk kita. Oleh karena itu, cintai nama itu bagaimanapun keadaannya. Entah kita suka ataupun tidak.

Setiap penduduk yang ada di negeri kita tercinta ini, wajib memiliki akte kelahiran sebagai tanda bukti bahwa kita adalah salah satu dari mereka. Dan untuk mendapatkan akte itu, sudah ada prosedurnya dan apa saja persyaratannya. Kita tahu bahwa الانسان محل الخطاء والنسيان (manusia adalah tempat salah dan lupa). Tidak menutup kemungkinan dalam penulisan nama di akte kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam pengetikannya. Nah, jangan panikdulu, dunia gak akan berakhir kok bro.

Jika nama di dalam akta kelahiran terdapat kekeliruan/salah ketik sehingga tidak sesuai dengan ijazah, maka jalan terbaiknya adalah membetulkan akte tersebut. Karena jika kamu memilih untuk membetulkan ijazah, prosesnya semakin ribet sob (apalagi kalau ijazahnya sudah tiga) he he he

  1. Jika akta kelahiran itu dikeluarkan setelah kamu memiliki ijazah, maka dengan serta merta nama kamu di dalam akta kelahiran bisa dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Karena ijazah yang menjadi dasarnya.
  2. Jika akta kaelahiran itu dikeluarkan sebelum kamu memiliki ijazah, maka untuk membetulkannya harus melalui putusan pengadilan. Baru setelah itu dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat dengan menyertakan salinan pengadilan. Harus di pengadilan negeri ya, dan disesuaikan dengan tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di kabupaten, maka pengadilannya juga harus pengadilan negeri kabupaten.
Sebenarnya sidang di pengadilan itu gak lama kok, hanya berkisar 30-45 menit saja, yang lama itu nunggunya hehehe. Dan gak ribet kok, justru yang ribet itu ngurus persyaratannya. Surat permohonannya juga harus buat sendiri, dan dicetak rangkap 4 yang salah satunya ditempel materai Rp 6000,- juga. Berikut persyaratan pembetulan nama tersebut;

1.      Surat permohonan
2.      Surat Keterangan dari Desa yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
3.      Fotocopy KTP pemohon yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
4.      Fotocopy Kartu Keluarga yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
5.      Fotocopy seluruh ijazah yang dimiliki yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
6.      Fotocopy akta kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
7.      1 buah CD/DVD yang berisi surat permohonan,
8.      Fotocopy KTP dua orang saksi, harus keluarga (disetorkan saat akan sidang).


Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap. Selain persyaratan di atas, siapkan juga 1 lembar fotocopy KTP yang nantinya digunakan untuk mendaftarkan kasus kamu ke pengadilan. Dan siapkan pula untuk biaya administrasi sebagai panjar dari permohonan itu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan kamu ke bagian kasus perdata. Setelah itu bayar biaya panjar ke bank yang ditunjuk pengadilan. Dan tinggal tunggu jadwal sidang, biasanya sidang dilaksanakan satu minggu setelah ada panggilan sidang. Setelah sidang pengadilan akan mengeluarkan salinan pengadilan yang nantinya dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil setempat. Salinan tersebut berguna untuk membetulkan nama kamu, tapi jangan harap kamu akan dapat akta kelahiran baru. Tetapi di akta kelahiran yang lama akan diberi catatan pinggir bahwa nama kamu dibetulkan menjadi seperti ini.


Berikut contoh surat permohonan yang mungkin bisa dijadikan acuan;

Hal :  Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran
                                   
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
di tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                     :
Tempat/tanggal lahir            :
Jenis Kelamin                       :
Kebangsaan                         :
Tempat Tinggal                   :
Agama                                   :
Pekerjaan                              :
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Bersama ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
1.    Bahwa pemohon dilahirkan di Kediri pada tanggal ............................. dan telah didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..................... tanggal  ............................;
2.    Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yakni dalam Akte Kelahiran tersebut tertulis “...........................................”  sedang sebenarnya harus tertulis “.............................................”;
3. Bahwa untuk memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;
4.    Bahwa sekarang pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untuk keperluan sekolah/melamar pekerjaan dan lain-lain;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
a.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
b.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor ............................. tanggal .............................. yang semula tertulis “......................................................” dibetulkan menjadi “........................................................”;

c.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Kediri, 02 Januari 2017
Hormat Pemohon,



(...............................................)








Berikut sekelumit seluk beluk mengenai persyaratan untuk membetulkan nama di akta kelahiran, untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke pengadilan negeri masing-masing. Karena bisa jadi disetiap daerah persyaratannya berbeda.


Oh ya, bagi kamu-kamu yang namanya tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, segeralah diurus, sebelum nanti repot di akhirnya. Karena saat ini, semua data, dokumen, dan identitas harus sama. Karena hal ini berkaitan dengan pengeluaran ijazah, pembuatan KTP, pembuatan KK, bahkan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan.

Semoga bermanfaat,,,
Wassalamualaikum wr. wb




Senin, 05 Desember 2016

PROFESI KEGURUAN



S
emua orang yang hidup di dunia ini pasti memerlukan biaya (uang). Untuk memperoleh uang mereka harus bekerja. Dan pekerjaan yang ada sangat banyak, tetapi apakah semua jenis pekerjaan dapat disebut sebagai profesi?? Apakah dokter, arsitek, petani, guru, pengacara, loper koran, dan pedagang termasuk profesi? Untuk lebih jelasnya akan dijabarkan di bawah ini.


Profesi berasal dari Bahasa Inggris "Proffesion" yang artinya pekerjaan. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan tertentu. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu, memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang, dan memiliki kode etik. Adapun ciri-cirinya yaitu;

1.      Suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2.      Pekerjaan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
3.      Pekerjaan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
4.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.


Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa yang termasuk profesi adalah dokter, guru, pengacara, sedangkan tukang loper koran, pedagang, petani bukan sebuah profesi. Tetapi yang akan diuraikan disini mengenai profesi keguruan.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru disebut sebagai pendidik profesional. Karena profesionalisme guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar (Kariman, 2002). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan esionalan guru.


Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain, kompetensi adalah pemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Untuk dapat dikatakan sebagai pendidik yang profesional, maka seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu sbb:

1.      Kompetensi pedagogik, yaitu guru harus memiliki kemampuan pemahaman terhadap peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
2.      Kompetensi profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mamapu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
3.      Kompetensi kepribadian, artinya seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia, dapat dijadikan suri tauladan, bertanggung jawab, kreatif, memiliki keinginan yang kuat untuk belajar, dan memiliki motivasi.
4.      Kompetensi sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan siswa-siswanya, maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.


Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) menyarankan kriteria  jabatan seorang guru adalah sebagai berikut:

1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
5.      Jbatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


Dikatakan bahwa yang disebut sebagai profesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat. Sedangkan dalam pembukaan Kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai sebagai guru (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004). Tujuan dari adanya kode etik diantaranya, yaitu;

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Telah disebutkan bahwa, guru merupakan suatu profesi. Maka profesi guru pasti memiliki kode etik. Berikut Kode Etik Guru di Indonesia, diantaranya;
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik  untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu  dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Sanksi pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.










Sumber:
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, Dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012)
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Undang-undang Guru dan Dosen