Senin, 05 Desember 2016

PROFESI KEGURUAN



S
emua orang yang hidup di dunia ini pasti memerlukan biaya (uang). Untuk memperoleh uang mereka harus bekerja. Dan pekerjaan yang ada sangat banyak, tetapi apakah semua jenis pekerjaan dapat disebut sebagai profesi?? Apakah dokter, arsitek, petani, guru, pengacara, loper koran, dan pedagang termasuk profesi? Untuk lebih jelasnya akan dijabarkan di bawah ini.


Profesi berasal dari Bahasa Inggris "Proffesion" yang artinya pekerjaan. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan tertentu. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu, memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang, dan memiliki kode etik. Adapun ciri-cirinya yaitu;

1.      Suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2.      Pekerjaan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
3.      Pekerjaan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
4.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.


Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa yang termasuk profesi adalah dokter, guru, pengacara, sedangkan tukang loper koran, pedagang, petani bukan sebuah profesi. Tetapi yang akan diuraikan disini mengenai profesi keguruan.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru disebut sebagai pendidik profesional. Karena profesionalisme guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar (Kariman, 2002). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan esionalan guru.


Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain, kompetensi adalah pemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Untuk dapat dikatakan sebagai pendidik yang profesional, maka seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu sbb:

1.      Kompetensi pedagogik, yaitu guru harus memiliki kemampuan pemahaman terhadap peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
2.      Kompetensi profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mamapu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
3.      Kompetensi kepribadian, artinya seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia, dapat dijadikan suri tauladan, bertanggung jawab, kreatif, memiliki keinginan yang kuat untuk belajar, dan memiliki motivasi.
4.      Kompetensi sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan siswa-siswanya, maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.


Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) menyarankan kriteria  jabatan seorang guru adalah sebagai berikut:

1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
5.      Jbatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


Dikatakan bahwa yang disebut sebagai profesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat. Sedangkan dalam pembukaan Kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai sebagai guru (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004). Tujuan dari adanya kode etik diantaranya, yaitu;

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Telah disebutkan bahwa, guru merupakan suatu profesi. Maka profesi guru pasti memiliki kode etik. Berikut Kode Etik Guru di Indonesia, diantaranya;
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik  untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu  dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Sanksi pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.










Sumber:
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, Dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012)
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Undang-undang Guru dan Dosen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar