Jumat, 30 Agustus 2019

Puisi untuk calon imam

YANG SEDANG BERHARAP DAN MENUNGGU, CIEE

Teruntuk KAMU "Calon Imamku"

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang memiliki paras sempurna
Namun aku akan berusaha menjadi perhiasan bagimu

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang terhormat
Namun kelak aku akan berusaha menjaga kehormatanmu

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang pandai
Namun dengan bimbinganmu, aku akan berusaha menjadi madrasah pertama untuk anak-anak kita nanti

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang paling baik
Namun aku akan berusaha setia dan selalu berdiri di belakangmu dalam setiap kema'rufan

Wahai calon imamku . . .
Aku bukanlah orang yang mudah diperintah
Namun aku akan berusaha patuh pada-Nya dan padamu, karena ridlomu adalah ridlo-Nya

Wahai calon imamku . . .
Dimanapun kamu berada, aku harap kamu tetap dalam lindungan dan tetap taat pada-Nya

Aku disini masih berusaha memperbaiki diri agar kelak aku pantas bersanding denganmu

Semoga Allah mempertemukan kita dengan cara-Nya yang paling hebat dan pada saat yang paling tepat


Semoga bisa jadi motivasi buat yang sedang galau nunggu jodoh, baru diputusin pacar, jomblo abadi, dan apa sajalah . . . 🙂🙂

Kamis, 19 Januari 2017

Contoh Surat Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran dan Persyaratannya


Assalamualaikum sob.,,

Semua orang pastinya punya nama ya, karena nama adalah do’a untuk kita. Nama adalah anugerah yang diberikan oleh orang tua kita. Apapun nama itu, pasti orang tua kita telah berusaha memberikan nama yang terbaik untuk kita. Oleh karena itu, cintai nama itu bagaimanapun keadaannya. Entah kita suka ataupun tidak.

Setiap penduduk yang ada di negeri kita tercinta ini, wajib memiliki akte kelahiran sebagai tanda bukti bahwa kita adalah salah satu dari mereka. Dan untuk mendapatkan akte itu, sudah ada prosedurnya dan apa saja persyaratannya. Kita tahu bahwa الانسان محل الخطاء والنسيان (manusia adalah tempat salah dan lupa). Tidak menutup kemungkinan dalam penulisan nama di akte kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam pengetikannya. Nah, jangan panikdulu, dunia gak akan berakhir kok bro.

Jika nama di dalam akta kelahiran terdapat kekeliruan/salah ketik sehingga tidak sesuai dengan ijazah, maka jalan terbaiknya adalah membetulkan akte tersebut. Karena jika kamu memilih untuk membetulkan ijazah, prosesnya semakin ribet sob (apalagi kalau ijazahnya sudah tiga) he he he

  1. Jika akta kelahiran itu dikeluarkan setelah kamu memiliki ijazah, maka dengan serta merta nama kamu di dalam akta kelahiran bisa dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Karena ijazah yang menjadi dasarnya.
  2. Jika akta kaelahiran itu dikeluarkan sebelum kamu memiliki ijazah, maka untuk membetulkannya harus melalui putusan pengadilan. Baru setelah itu dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat dengan menyertakan salinan pengadilan. Harus di pengadilan negeri ya, dan disesuaikan dengan tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di kabupaten, maka pengadilannya juga harus pengadilan negeri kabupaten.
Sebenarnya sidang di pengadilan itu gak lama kok, hanya berkisar 30-45 menit saja, yang lama itu nunggunya hehehe. Dan gak ribet kok, justru yang ribet itu ngurus persyaratannya. Surat permohonannya juga harus buat sendiri, dan dicetak rangkap 4 yang salah satunya ditempel materai Rp 6000,- juga. Berikut persyaratan pembetulan nama tersebut;

1.      Surat permohonan
2.      Surat Keterangan dari Desa yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
3.      Fotocopy KTP pemohon yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
4.      Fotocopy Kartu Keluarga yang dibubuhi materai Rp 6000,-  dan dicap/stempel pos,
5.      Fotocopy seluruh ijazah yang dimiliki yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
6.      Fotocopy akta kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
7.      1 buah CD/DVD yang berisi surat permohonan,
8.      Fotocopy KTP dua orang saksi, harus keluarga (disetorkan saat akan sidang).


Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap. Selain persyaratan di atas, siapkan juga 1 lembar fotocopy KTP yang nantinya digunakan untuk mendaftarkan kasus kamu ke pengadilan. Dan siapkan pula untuk biaya administrasi sebagai panjar dari permohonan itu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan kamu ke bagian kasus perdata. Setelah itu bayar biaya panjar ke bank yang ditunjuk pengadilan. Dan tinggal tunggu jadwal sidang, biasanya sidang dilaksanakan satu minggu setelah ada panggilan sidang. Setelah sidang pengadilan akan mengeluarkan salinan pengadilan yang nantinya dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil setempat. Salinan tersebut berguna untuk membetulkan nama kamu, tapi jangan harap kamu akan dapat akta kelahiran baru. Tetapi di akta kelahiran yang lama akan diberi catatan pinggir bahwa nama kamu dibetulkan menjadi seperti ini.


Berikut contoh surat permohonan yang mungkin bisa dijadikan acuan;

Hal :  Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran
                                   
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
di tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                     :
Tempat/tanggal lahir            :
Jenis Kelamin                       :
Kebangsaan                         :
Tempat Tinggal                   :
Agama                                   :
Pekerjaan                              :
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Bersama ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
1.    Bahwa pemohon dilahirkan di Kediri pada tanggal ............................. dan telah didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..................... tanggal  ............................;
2.    Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yakni dalam Akte Kelahiran tersebut tertulis “...........................................”  sedang sebenarnya harus tertulis “.............................................”;
3. Bahwa untuk memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;
4.    Bahwa sekarang pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untuk keperluan sekolah/melamar pekerjaan dan lain-lain;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
a.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
b.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor ............................. tanggal .............................. yang semula tertulis “......................................................” dibetulkan menjadi “........................................................”;

c.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Kediri, 02 Januari 2017
Hormat Pemohon,



(...............................................)








Berikut sekelumit seluk beluk mengenai persyaratan untuk membetulkan nama di akta kelahiran, untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke pengadilan negeri masing-masing. Karena bisa jadi disetiap daerah persyaratannya berbeda.


Oh ya, bagi kamu-kamu yang namanya tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, segeralah diurus, sebelum nanti repot di akhirnya. Karena saat ini, semua data, dokumen, dan identitas harus sama. Karena hal ini berkaitan dengan pengeluaran ijazah, pembuatan KTP, pembuatan KK, bahkan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan.

Semoga bermanfaat,,,
Wassalamualaikum wr. wb




Senin, 05 Desember 2016

PROFESI KEGURUAN



S
emua orang yang hidup di dunia ini pasti memerlukan biaya (uang). Untuk memperoleh uang mereka harus bekerja. Dan pekerjaan yang ada sangat banyak, tetapi apakah semua jenis pekerjaan dapat disebut sebagai profesi?? Apakah dokter, arsitek, petani, guru, pengacara, loper koran, dan pedagang termasuk profesi? Untuk lebih jelasnya akan dijabarkan di bawah ini.


Profesi berasal dari Bahasa Inggris "Proffesion" yang artinya pekerjaan. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan tertentu. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu, memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang, dan memiliki kode etik. Adapun ciri-cirinya yaitu;

1.      Suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2.      Pekerjaan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
3.      Pekerjaan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
4.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.


Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa yang termasuk profesi adalah dokter, guru, pengacara, sedangkan tukang loper koran, pedagang, petani bukan sebuah profesi. Tetapi yang akan diuraikan disini mengenai profesi keguruan.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru disebut sebagai pendidik profesional. Karena profesionalisme guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar (Kariman, 2002). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan esionalan guru.


Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain, kompetensi adalah pemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Untuk dapat dikatakan sebagai pendidik yang profesional, maka seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu sbb:

1.      Kompetensi pedagogik, yaitu guru harus memiliki kemampuan pemahaman terhadap peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
2.      Kompetensi profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mamapu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
3.      Kompetensi kepribadian, artinya seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia, dapat dijadikan suri tauladan, bertanggung jawab, kreatif, memiliki keinginan yang kuat untuk belajar, dan memiliki motivasi.
4.      Kompetensi sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan siswa-siswanya, maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.


Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) menyarankan kriteria  jabatan seorang guru adalah sebagai berikut:

1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
5.      Jbatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


Dikatakan bahwa yang disebut sebagai profesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat. Sedangkan dalam pembukaan Kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai sebagai guru (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004). Tujuan dari adanya kode etik diantaranya, yaitu;

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Telah disebutkan bahwa, guru merupakan suatu profesi. Maka profesi guru pasti memiliki kode etik. Berikut Kode Etik Guru di Indonesia, diantaranya;
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik  untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu  dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Sanksi pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.










Sumber:
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, Dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012)
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Undang-undang Guru dan Dosen