S
|
emua
orang yang hidup di dunia ini pasti memerlukan biaya (uang). Untuk memperoleh
uang mereka harus bekerja. Dan pekerjaan yang ada sangat banyak, tetapi apakah
semua jenis pekerjaan dapat disebut sebagai profesi?? Apakah dokter, arsitek,
petani, guru, pengacara, loper koran, dan pedagang termasuk profesi? Untuk
lebih jelasnya akan dijabarkan di bawah ini.
Profesi
berasal dari Bahasa Inggris "Proffesion" yang artinya pekerjaan.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan tertentu. Profesi adalah pekerjaan yang
memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu, memerlukan pelatihan khusus
dengan waktu yang panjang, dan memiliki kode etik. Adapun ciri-cirinya yaitu;
1.
Suatu
pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2.
Pekerjaan
yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
3.
Pekerjaan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
4.
Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
Dari
pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa yang termasuk profesi adalah dokter,
guru, pengacara, sedangkan tukang loper koran, pedagang, petani bukan sebuah
profesi. Tetapi yang akan diuraikan disini mengenai profesi keguruan.
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru
disebut sebagai pendidik profesional. Karena profesionalisme guru merupakan
suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar
(Kariman, 2002). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
3.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat
8.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan esionalan
guru.
Kompetensi
guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru
yang kompeten (berkemampuan). Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain, kompetensi adalah
pemilikan penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
seseorang. Untuk dapat dikatakan sebagai pendidik yang profesional, maka seorang
guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu sbb:
1.
Kompetensi
pedagogik, yaitu guru harus memiliki kemampuan pemahaman terhadap peserta didik
dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
2.
Kompetensi
profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject
matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam
arti memiliki konsep teoritis mamapu memilih metode dalam proses belajar
mengajar.
3.
Kompetensi
kepribadian, artinya seorang guru harus memiliki akhlak yang mulia, dapat
dijadikan suri tauladan, bertanggung jawab, kreatif, memiliki keinginan yang
kuat untuk belajar, dan memiliki motivasi.
4.
Kompetensi
sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik
dengan siswa-siswanya, maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, bahkan dengan
masyarakat luas.
Khusus
untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) menyarankan
kriteria jabatan seorang guru adalah sebagai
berikut:
1.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
2.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.
Jabatan
yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
5.
Jbatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.
Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.
Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dikatakan
bahwa yang disebut sebagai profesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat. Sedangkan dalam
pembukaan Kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggilan pengabdiannya bekerja sebagai sebagai guru (Soetjipto dan Raflis
Kosasi, 2004). Tujuan dari adanya kode etik diantaranya, yaitu;
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Telah
disebutkan bahwa, guru merupakan suatu profesi. Maka profesi guru pasti
memiliki kode etik. Berikut Kode Etik Guru di Indonesia, diantaranya;
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sanksi
pelanggaran Kode Etik
Sering
kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga
hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian,
maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat
menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik
berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai
contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur
atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar
kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang
dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya
kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi
profesi itu telah mantap.
Sumber:
Hamzah
B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, Dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2012)
Soetjipto
dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Undang-undang
Guru dan Dosen