Assalamualaikum
sob.,,
Semua
orang pastinya punya nama ya, karena nama adalah do’a untuk kita. Nama adalah anugerah
yang diberikan oleh orang tua kita. Apapun
nama itu, pasti orang tua kita telah berusaha memberikan nama yang terbaik
untuk kita. Oleh karena itu, cintai nama itu bagaimanapun keadaannya. Entah kita
suka ataupun tidak.
Setiap
penduduk yang ada di negeri kita tercinta ini, wajib memiliki akte kelahiran
sebagai tanda bukti bahwa kita adalah salah satu dari mereka. Dan untuk
mendapatkan akte itu, sudah ada prosedurnya dan apa saja persyaratannya. Kita
tahu bahwa الانسان
محل الخطاء والنسيان (manusia
adalah tempat salah dan lupa). Tidak menutup kemungkinan dalam penulisan nama
di akte kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam pengetikannya. Nah, jangan
panikdulu, dunia gak akan berakhir kok bro.
Jika nama di dalam akta kelahiran terdapat
kekeliruan/salah ketik sehingga tidak sesuai dengan ijazah, maka jalan
terbaiknya adalah membetulkan akte tersebut. Karena jika kamu memilih untuk
membetulkan ijazah, prosesnya semakin ribet sob (apalagi kalau ijazahnya sudah
tiga) he he he
- Jika akta kelahiran itu dikeluarkan setelah kamu
memiliki ijazah, maka dengan serta merta nama kamu di dalam akta kelahiran
bisa dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Karena ijazah yang
menjadi dasarnya.
- Jika akta kaelahiran itu dikeluarkan sebelum kamu
memiliki ijazah, maka untuk membetulkannya harus melalui putusan
pengadilan. Baru setelah itu dibetulkan di Dinas Pencatatan Sipil setempat
dengan menyertakan salinan pengadilan. Harus di pengadilan negeri ya, dan
disesuaikan dengan tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di
kabupaten, maka pengadilannya juga harus pengadilan negeri kabupaten.
Sebenarnya sidang di pengadilan itu gak lama kok, hanya
berkisar 30-45 menit saja, yang lama itu nunggunya hehehe. Dan gak ribet kok,
justru yang ribet itu ngurus persyaratannya. Surat permohonannya juga harus
buat sendiri, dan dicetak rangkap 4 yang salah satunya ditempel materai Rp
6000,- juga. Berikut persyaratan pembetulan nama tersebut;
1.
Surat permohonan
2.
Surat Keterangan dari Desa yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan
dicap/stempel pos,
3.
Fotocopy KTP pemohon yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
4.
Fotocopy Kartu Keluarga yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan dicap/stempel pos,
5.
Fotocopy seluruh ijazah yang dimiliki yang dibubuhi materai Rp 6000,-
dan dicap/stempel pos,
6.
Fotocopy akta kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6000,- dan
dicap/stempel pos,
7.
1 buah CD/DVD yang berisi surat permohonan,
8.
Fotocopy KTP dua orang saksi, harus keluarga (disetorkan saat akan
sidang).
Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap. Selain
persyaratan di atas, siapkan juga 1 lembar fotocopy KTP yang nantinya digunakan
untuk mendaftarkan kasus kamu ke pengadilan. Dan siapkan pula untuk biaya
administrasi sebagai panjar dari permohonan itu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan
kamu ke bagian kasus perdata. Setelah itu bayar biaya panjar ke bank yang
ditunjuk pengadilan. Dan tinggal tunggu jadwal sidang, biasanya sidang
dilaksanakan satu minggu setelah ada panggilan sidang. Setelah sidang
pengadilan akan mengeluarkan salinan pengadilan yang nantinya dibawa ke Dinas
Pencatatan Sipil setempat. Salinan tersebut berguna untuk membetulkan nama
kamu, tapi jangan harap kamu akan dapat akta kelahiran baru. Tetapi di akta
kelahiran yang lama akan diberi catatan pinggir bahwa nama kamu dibetulkan
menjadi seperti ini.
Berikut contoh surat
permohonan yang mungkin bisa dijadikan acuan;
Hal : Permohonan Pembetulan Nama di Akte Kelahiran
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri
di tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini,
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat
Tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;
Bersama ini mengajukan
permohonan sebagai berikut:
1.
Bahwa pemohon
dilahirkan di Kediri pada tanggal ............................. dan telah
didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tercatat di
Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..................... tanggal ............................;
2.
Bahwa dalam Akte
Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yakni dalam Akte Kelahiran
tersebut tertulis “...........................................” sedang sebenarnya harus tertulis “.............................................”;
3. Bahwa untuk
memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebut harus ada penetapan dari
Pengadilan Negeri setempat;
4.
Bahwa sekarang
pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untuk keperluan
sekolah/melamar pekerjaan dan lain-lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon
mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memeriksa
permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
a. Mengabulkan
permohonan Pemohon;
b. Memberi
ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran
Nomor ............................. tanggal .............................. yang
semula tertulis “......................................................”
dibetulkan menjadi “........................................................”;
c. Memerintahkan
kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri agar
dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana
ketentuan yang berlaku;
d. Membebankan
biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian
permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon
mengucapkan terima kasih.
Kediri,
02 Januari 2017
Hormat
Pemohon,
(...............................................)
Berikut sekelumit seluk
beluk mengenai persyaratan untuk membetulkan nama di akta kelahiran, untuk
lebih jelasnya bisa langsung datang ke pengadilan negeri masing-masing. Karena
bisa jadi disetiap daerah persyaratannya berbeda.
Oh ya, bagi kamu-kamu
yang namanya tidak sesuai antara dokumen yang satu dengan yang lain, segeralah
diurus, sebelum nanti repot di akhirnya. Karena saat ini, semua data, dokumen,
dan identitas harus sama. Karena hal ini berkaitan dengan pengeluaran ijazah,
pembuatan KTP, pembuatan KK, bahkan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan.
Wassalamualaikum wr. wb